Jakarta (Lampost.co) -- Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambangi kantor
Kejaksaan Agung RI. Marwata bakal menindaklanjuti putusan praperadilan
Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.
"Putusan dari praperadilan kan berkas harus diserahkan ke kejaksaan. Nah itu yang akan dilaksanakan," kata Alexander di Kantor Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017.
Alexander mengatakan, dilimpahkannya berkas tak berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyerahan berkas dalam rangka fungsi supervisi KPK.
"Kita kan mengawal kepada kejaksaan. Kita berikan dukungan juga ke kejaksaan," ungkap Alexander.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono mengatakan, selain penyerahan kasus Bupati Nganjuk, Kejagung dan KPK juga membahas hal lain. Terutama soal penguatan penegakan hukum dalam kasus korupsi.
"Jadi ada rencana kita ke depan untuk penguatan penegakan hukum. Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan," ungkap Warih.
Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, lepas dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya, Senin 6 Maret 2017. Gugatan terkait penetapan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Hakim menilai kasus Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung RI. Pengadilan juga memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan atau turut serta dalam perombongan, pengadaan, atau persewaan di lima proyek. Di antaranya, perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, pembangunan Jembatan Kedungingas, dan rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk.
"Putusan dari praperadilan kan berkas harus diserahkan ke kejaksaan. Nah itu yang akan dilaksanakan," kata Alexander di Kantor Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017.
Alexander mengatakan, dilimpahkannya berkas tak berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyerahan berkas dalam rangka fungsi supervisi KPK.
"Kita kan mengawal kepada kejaksaan. Kita berikan dukungan juga ke kejaksaan," ungkap Alexander.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono mengatakan, selain penyerahan kasus Bupati Nganjuk, Kejagung dan KPK juga membahas hal lain. Terutama soal penguatan penegakan hukum dalam kasus korupsi.
"Jadi ada rencana kita ke depan untuk penguatan penegakan hukum. Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan," ungkap Warih.
Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, lepas dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya, Senin 6 Maret 2017. Gugatan terkait penetapan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Hakim menilai kasus Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung RI. Pengadilan juga memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan atau turut serta dalam perombongan, pengadaan, atau persewaan di lima proyek. Di antaranya, perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, pembangunan Jembatan Kedungingas, dan rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk.
KPK Limpahkan Berkas Kasus Bupati Nganjuk ke Kejagung
Reviewed by pastibisa
on
September 13, 2017
Rating:
Reviewed by pastibisa
on
September 13, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: