Jakarta (Lampost.co) -- Bupati Buton
nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara dan denda
Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Samsu Umar dinilai terbukti
bersalah melakukan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Menuntut, terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Samsu Umar tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Samsu Umar juga dinilai tidak jujur mengakui perbuatannya, serta tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Samsu Umar juga pernah dihukum karena melanggar Tindak Pidana Pemilu.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Samsu Umar bersikap sopan selama di persidangan. Tidak hanya itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Samsu Umar sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang suap tersebut ditujukan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Courtessy : Lampost.co / Sai 100 FM / SAI 100 FM
"Menuntut, terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Samsu Umar tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Samsu Umar juga dinilai tidak jujur mengakui perbuatannya, serta tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Samsu Umar juga pernah dihukum karena melanggar Tindak Pidana Pemilu.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Samsu Umar bersikap sopan selama di persidangan. Tidak hanya itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Samsu Umar sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang suap tersebut ditujukan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Courtessy : Lampost.co / Sai 100 FM / SAI 100 FM
Terbukti Suap Ketua MK, Bupati Nonaktif Buton Dituntut 5 Tahun Penjara
Reviewed by pastibisa
on
September 06, 2017
Rating:
Reviewed by pastibisa
on
September 06, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: